Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Noel, meski tidak menyebutkan nomor keputusannya. "Presiden telah menandatangani keppres tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," ujar Prasetyo dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Agustus 2025.
Prasetyo menambahkan, Prabowo menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Menurutnya, kasus Noel menjadi pengingat bagi para menteri dan pejabat kabinet Merah Putih untuk menjauhi praktik korupsi. "Ini harus jadi pembelajaran bagi seluruh anggota kabinet dan pejabat pemerintahan. Presiden berpesan agar semua bekerja keras memberantas tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sehari sebelumnya, KPK menetapkan Noel dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan biaya sertifikat K3. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025, KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi, terdiri dari pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, perusahaan seharusnya hanya membayar biaya resmi Rp275 ribu untuk penerbitan sertifikat K3. Namun dalam praktiknya, mereka diminta membayar hingga Rp6 juta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Noel, yang menjabat wakil menteri sejak 2024, mengetahui hal itu dan meminta jatah. "Noel menerima imbalan hingga Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati," kata Asep.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo. Ia mengklaim tidak tertangkap dalam OTT dan berharap dapat memperoleh amnesti. (rdk)


0 komentar